Kamis, 29 Juli 2010

Perambahan Hutan Masih Marak

Lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) Matahatee menilai selama ini masih marak terjadinya perambahan hutan yang terjadi dikawasan hutan Kabupaten Aceh Timur dan Aceh Tamiang. Hal ini dibuktikan dengan penemuan sejumlah titik rawan pembalakan liar (illegal logging-red) di daerah tersebut.

Hal itu diungkapkan Direktur LSM Matahatee, Ivo Lestari kepada Harian Aceh, Senin (21/12) di Langsa.

Hasil monitoring dan investigasi yang dilakukan pihaknya, ditemukan penebangan liar di Aceh Timur dan Aceh Tamiang, sementara titik –titik rawan ilegal loging di Aceh Timur antara lain di Kecamatan Bireum Bayeun, Rantau Panjang Peureulak, Rantau Selamat, Penaron dan Serbajadi-Lukop.

Menurutnya, pada Juni 2008 lalu tim ranger LSM Matahatee bekerjasama dengan RCTI melakukan investigasi ke Bukit lalang Kecamatan Bireum Bayeun Aceh Timur, ketika itu ditemukan pelaku ilegal loging yang sedang menebang kayu dengan chinsaw dan mengangkutnya dengan mobil combat. Pelakunya kemudian diserahkan ke aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.

Hasil investigasi itu kemudian diikutsertakan pada lomba investigasi lingkungan yang diselenggarakan British Council di London Inggris, dengan judul Ranger di Tepian Leuser. “ Alhamdulillah liputan tersebut menjadi pemenang di kompetisi paling bergengsi di Inggris itu,” kaya Ivo.

Sepanjang tahun 2008 lalu LSM Matahatee juga memonitor amukan gajah dan harimau di sejumlah Kecamatan di Aceh Timur,dari hasil monitoring tersebut terindikasi bahwa turunnya sekelompok gajah dan harimau ke lokasi perkampungan warga karena terganggunya habitat satwa itu akibat masih maraknya aktivitas ilegal loging. “Kondisi tersebut sangat memprihatinkan karena bisa menjadi ancaman bagi warga sekitarnya terutama ternak mereka diterkam harimau, perkebunan warga diobrak-abrik kawanan gajah, dalam jangka panjang kondisi ini bisa menjadi ancaman konflik manusia dan satwa,” lanjut Ivo.

Dijelaskannya juga, di Kota Langsa terdapat sekitar delapan puluhan panglong kayu yang beroperasi, hasil investigasi LSM Mtahatee terindikasi bahwa panglong-panglong tersebut dijadikan tempat loging laundry oleh jaringan pelaku ilegal loging, “Mereka berkedok sebagai tempat pengolahan alat-alat perabot rumah tangga dan pembuatan kusen, pintu dan jendela untuk pembuatan rumah warga,” ungkapnya.

Sedangkan di Aceh Tamiang, ditemukan sejumlah kilang Sawmil yang masih beroperasi, selain itu juga masih tingginya aktivitas ilegal loging di sejumlah titik antara lain Kecamatan Sekrak,Trenggulun,Pulo Tiga dan di area perbatasan antara Kabupaten Aceh Timur dan Aceh Tamiang yaitu di Desa Serunting.sri

Baca yang ini juga :



0 komentar:

Posting Komentar

Tulis Komentar Kamu Disini....

Cari